Minggu, 07 Maret 2021

TANYA JAWAB PENCAIRAN BOS MADRASAH SWASTA

 

Rangkuman Q&A 

  1. PKS (Perjanjian Kerjasama) Nomor Urut Madrasah diisi Nomor Surat keluar Madrasah per Tanggal  4 Januari 2021
  2. Permohonan Pencairan Dana BOS ( FORMULIR BOS-S-01) Tanggal diisi  4 Januari 2021
  3. Kuitansi/Bukti penerimaan (FORMULIR BOS S-04) Tanggal diisi  4 Januari 2021
  4. Surat Tugas ( FORMULIR BOS S-02) Tanggal diisi  4 Januari 2021
  5. E-RKAM yang digunakan hasil download di aplikasi portal BOS
  6. Jangan dulu uploud dokumen di portal BOS, sebelum nomor rekening dan nama bank muncul di portal BOS
  7. Pengisian kwitansi (FORMULIR BOS S-04) , surat permohonan pencairan  ( FORMULIR BOS-S-01) 50 % (1 semester ) dari  nominal yg tertera di portal BOS 
  8. Print OUT dokumen yg sudah diaploud termasuk LPJ diserahkan ke seksi pendidikan madrasah Kabupaten/Kota

Adapun nanti ad perubahan utk penanggalan bisa dirubah dan diupload ulang.

Wassalamuálaikum Wr.Wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

madrasah konfimasi ulang