Rabu, 24 Februari 2021

INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD

 

INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

  1. Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
  2. Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
  3. Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
  4. Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).

URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk : 
  1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 
  2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT) 
  5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik) 
  6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar) 
  7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri) 
  8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan 
  9. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  

BOS BA BUN TA 2021


Jumlah alokasi Dana BOS TA 2021 untuk Lembaga Madrasah Swasta telah dapat diketahui dengan mengakses portal bos.kemenag.go.id. Proses pencairan maksimal dilakukan 31 Maret 2021 dengan terlebih dahulu Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah.

Madrasah Reform menghadirkan Live Streaming dengan tema khusus membahas mekanisme pencairan dana BOS Madrasah TA 2021 untuk memberi informasi serta mengakomodir berbagai pertanyaan. Saksikan melalui link sbb: http://bit.ly/tanyaBOS Hari/Tgl : Jumat, 26 Februari 2021 Pukul : 14.00 – 15.00 WIB Pertanyaan dapat diajukan langsung melalui kolom comment saat live on air atau terlebih dahulu dikirimkan melalui email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id juga melalui Live Agent Madrasah Digital Care dengan cara akses website: madrasahreform.kemenag.go.id mrc.kemenag.go.id atau chat ke contact centre : 0811 4740 2020 (wa only) Transformasi Madrasah Digital Menyongsong Kenormalan Baru #madrasahreform #madrasahhebatbermatabat #madrasahdigitalcare #transformasidigitalmadrasa

Senin, 22 Februari 2021

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2021

 

Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi stakeholder terkait, yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah binaan Kementerian Agama. Pemberian tunjangan profesi guru bertujuan untuk meningkatkan:  
  1. kualitas layanan pembelajaran di madrasah dan prestasi belajar peserta didik; 
  2. kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya;  
  3. kesejahteraan guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah; 
  4. pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pemberdayaan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas dan/atau organisasi profesi guru lainnya.  

Sasaran penerima tunjangan profesi guru yaitu: 
  1. Guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  2. Kepala madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan dan/atau manajerial di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Pengawas sekolah pada madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah, memiliki sertifikat pendidik dan NRG, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Silahkan Dipedomani

Langkah Yang Harus Dilakukan Sebelum Verval S25 Simpatika

Sebagaimana telah dimulainya kalender akademik Semester Genap TP 2020/2021, maka tahapan pendataan Simpatika Periode semester genap sudah dimulai.

Saat ini menu keaktifan PTK sudah aktif, silakan login di akun PTK masing-masing untuk mengaktifkan portofolio Anda sebelum mencetak Kartu Digital PTK Anda agar terdaftar aktif di Simpatika untuk Periode Semester Genap 2020-2021.
Sebelum menyelesaikan sampai ketahap Verval S25 (Keaktifan Kolektif), cetak SKMT & SKBK serta SKAPT berikut beberapa hal yg harus dilakukan oleh Guru dan Kepala Madrasah dalam melakukan pemutakhiran (update) data.

Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
  1. Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
  2. Update Biodata PTK (jika ada)
  3. Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
  4. Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)
  5. Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  6. Registrasi PTK Baru (jika ada)
Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:
  1. Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
  2. Mengangkat Wali Kelas
  3. Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
  4. Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)
  5. Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
  6. Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
  7. Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)
Mungkin gambar teks yang menyatakan 'Halo, Selamat datang di SIMPATIKA Selesaikan tahapan dibawah ini agar Anda TERDAFTARAKTIF di SIMPAT tahun 2020 2021 Semester 2. Aktifkan Portofolio Anda Kelengkapan Portofolio telah Anda selesaikan. Cetak Kartu Digital Selesaikan tahap sebelumnya. Info Jadwal Mengajar Periksa Portofolio data Andab memastikan Info Mengajar Klik untuk mengaktifkan Portofolio pada periode ini. Aktifkan'




Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 Negeri dan Swasta


Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1     Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada         daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Lebih Lengkapnya

Download SE BOP RA & BOS MADRASAH 2021

3 hari menuju release EMIS Genap 2021


 3 hari menuju release #1 EMIS :rotating_light:


Web EMIS yang baru dapat diakses mulai Kamis, 25 Februari 2021.

Beberapa fitur dan fungsi di EMIS dapat dinikmati oleh Para Pengguna EMIS di Lembaga khususnya Madrasah terkait Data Lembaga. Pada EMIS yang baru, para Pimpinan Lembaga akan memiliki Akun sendiri yang perlu dijaga kerahasiannya.

Bersiap-siaplah untuk melakukan Review, Perapihan & Konfirmasi Data Lembaga mulai tanggal 25 Feb 2021.

Informasi terkait EMIS & REP-MEQR Project dapat diakses melalui :

Website: madrasahreform.kemenag.go.id & mrc.kemenag.go.id
Twitter: @MadrasahReform
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @madrasahreform
Youtube: Madrasah Reform

---- ---- ---- ---- ---- ----

Sabtu, 20 Februari 2021

Fitur baru pada google meet yaitu Breakout Room

Breakout room adalah fitur yang  memungkinkan admin untuk membagi peserta meeting ke dalam beberapa kelompok terpisah yang berguna menjadikan sesi meeting atau video konferensi lebih teratur dan terorganisir dengan baik.

 

Untuk membuat Breakout room

  1. klik pada pojok kanan, akan mucul 3 menu maka kita pilih menu ruang kerja kelompok.
  2. klik gambar pensil.
  3. pada sesi ini tersedia pemilihan jumlah ruang yang akan dibuat, (jumlah ruang bisa dibuat 2-100) dengan fitur timer dan acak.

timer: waktu terbentuk ruang, jika waktu habis akan kembali ke ruang utama.

acak: mengacak peserta dalam ruang.

  peserta dalam ruang bisa di atur manual dengan drag-drop ke ruang kerja klompok.

  1. klik buka ruang, ruang akan terbentuk dan berakhir sesuai waktu yang dibuat.

       Sesi ini menunggu peserta untuk bergabung.

  Setelah peserta sudah bergabung admin bisa bergabung ke ruang kelompok belajar yang di inginkan dengan klik gabung dan kembali keruang utama dengan klik keluar.


yang mau mencoba : https://meet.google.com/

Selasa, 16 Februari 2021

#Info_Simpatika

 #InfoSimpatikaGenap2020_2021

Bapak/Ibu Admin Yth,

Terkait dengan laman perawatan saat ini sedang dilakukan pengecekan karena ada beberapa mesin yang tidak dapat diakses dan harus dikunjungi fisik ke Data Center. 

Estimasi masih belum dapat disampaikan, tapi akan disolusikan secepat/seoptimal mungkin.

Demikian disampaikan dan Terima Kasih. 

Sabtu, 13 Februari 2021

Batas Pendataan Emis 2020-2021 Ganjil

 Bismillah,


Berikut Pemberitahuan  Pendataan EMIS :

1. Sehubungan dengan akan dimulainya Pendataan  Semester Genap TA 2020-2021, maka Pendataan Semester Ganjil TA 2020-2021 akan ditutup pada Sabtu, 13 Februari Pukul 18.00 WIB.

2. Untuk yang akan melakukan pembatalan Konfirmasi,  segera melakukan  konfirmasi Ulang. Untuk yang tidak melakukan pembatalan tidak perlu. 

   Bagi yang belum konfirmasi sama sekali sudah  tidak bisa melakukan konfirmrasi (menunggu genap).

3. Pastikan data siswa sudah lengkap dan berada pada Rombel  (list data siswa per rombel dapat dicek melalui Ringkasan Kelas/Rombel).

4. Sehubungan dengan Kebutuhan data EMIS 4.0, dihimbau teman-teman Pengelola Data Madrasah untuk melengkapi data Kepala Madrasah selengkap-lengkapnya.

   Pastikan data Kepala Madrasah tidak ganda (karena penugasan PTK yang lama sebagai Kepala Madrasah tidak dihapus).

   Bagi yang sudah BAP/Konfirmasi, tidak perlu melakukan pembatalan BAP/Konfirmasi, cukup lengkapi saja detail PTKnya.


Demikianlah pemberitahuan ini kami sampaikan.


Terima Kasih.

Penarikan PIP BNI Mabu'un Tabalong

 Persyaratan pengambilan uang PIP BNI

1. SK Kepala Sekolah penerima PIP (bermaterai 6000 dan 3000)

2. Foto Copy KTP Kepala Sekolah

3. Foto Copy KTP Orang Tua / Wali

4. Foto Copy Akta / KIP / Kartu Pelajar (Salah Satu)

5. Foto Copy Kartu Keluarga

6. Mengisi Formulir SimPel Dari Bank BNI (Tersedia disekolah, bermaterai 6000 dan 3000)

madrasah konfimasi ulang