Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 Negeri dan Swasta
Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
Lebih Lengkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar