Rabu, 24 Februari 2021

INTEGRASI DATA EMIS KEMENAG DAN DAPODIK KEMDIKBUD

 

INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

  1. Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
  2. Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi).
  3. Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi).
  4. Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan).

URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk : 
  1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 
  2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 
  3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 
  4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT) 
  5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik) 
  6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar) 
  7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri) 
  8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan 
  9. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

madrasah konfimasi ulang